Sementara untuk jangka panjang, yakni 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, dan sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran tata ruang.
Hursepunny juga mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program tersebut. Warga dapat berperan dengan memberikan informasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.
Melalui penerapan SIKOPRU, Pemerintah Kota Ambon menargetkan terciptanya pengawasan pembangunan yang lebih efektif, tertibnya pemanfaatan ruang sesuai ketentuan, serta meningkatnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Inovasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata ruang Kota Ambon yang tertib, aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*










