BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Unit Batu Merah, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

54
×

Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Unit Batu Merah, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Sebarkan artikel ini

AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP, yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (2/11/2026), setelah memeriksa tiga orang saksi dan berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Baca Juga  Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Maluku Nomor B-09/Q.1/Fd.2/11/2026, B-10/Q.1/Fd.2/11/2026, dan B-11/Q.1/Fd.2/11/2026, tertanggal 2 November 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan modus pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan. Selain itu, terdapat pengajuan kredit dengan nilai plafon yang diduga dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diajukan debitur, atau dikenal dengan istilah tempilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *