Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian negara pada bank pelat merah itu sebesar Rp4.290.594.327.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, serta ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










