Dalam menjalankan aksinya, para calo atau perantara diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan sejumlah uang atau fee.
Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan. Calon debitur juga diarahkan mengambil foto seolah-olah memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan. Foto tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan kredit melalui aplikasi perbankan.
Sementara itu, SRP selaku Mantri diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut. Tersangka diduga meminta para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur ke dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank, hingga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi.
Tidak hanya itu, SRP juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana pencairan kredit dengan plafon yang telah dinaikkan.
Dalam praktiknya, para pihak diduga tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya sehingga fasilitas kredit yang dicairkan mengalami kemacetan.










