Arikamedia.id, AMBON – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha di Kota Ambon.
Pasalnya, lebih dari 90 persen pelaku usaha dinilai taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Apresiasi itu diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja DPRD Kota Ambon bersama puluhan pelaku usaha, mulai dari rumah makan, restoran, kafe, hotel, hingga ritel modern seperti Indogrosir, Indomaret, dan Alfamidi, di ruang rapat utama DPRD Ambon, Senin, (2/11/26).
Anggota Panja DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengungkapkan, kepatuhan pelaku usaha sangat baik. Hanya sebagian kecil saja yang masih tercatat menunggak.
“Dari hasil evaluasi kami, lebih dari 90 persen sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Untuk yang masih tertunda, kami sudah imbau agar dituntaskan pada tahun 2026 ini,” ujarnya.
Menurutnya, rapat tersebut digelar agar DPRD ingin mendengar langsung suara pengusaha, sehingga kebijakan yang lahir nanti benar-benar tepat sasaran.
Laturiuw menegaskan, menjaga kenyamanan berusaha di Kota Ambon merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon.
“Secara umum, para pelaku usaha mengapresiasi pelayanan yang ada. Artinya, pelayanan pemerintah berjalan dengan baik. Ini yang harus kita jaga bersama,” katanya.










