BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Sebut Rp.11,35 Miliar Dugaan Kerugian Negara Perkara Jalan Lingkar Wokam Aru Masih Menunggu Hasil Klarifikasi

59
×

Kejati Maluku Sebut Rp.11,35 Miliar Dugaan Kerugian Negara Perkara Jalan Lingkar Wokam Aru Masih Menunggu Hasil Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Sejalan dengan itu, lebih jauh dikatakan koordinasi antara penyidik, ahli, dan BPK terus dilakukan untuk memperdalam hasil pemeriksaan serta memastikan setiap temuan yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat dikaji secara menyeluruh.

“Nilai Rp11,35 miliar ini bukan kerugian negara. Ini nilai yang masih bersifat potensi kerugian berdasarkan audit BPK sebelumnya dan itu masih perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Proses tersebut menjadi penting karena besaran kerugian negara harus memiliki dasar pemeriksaan dan perhitungan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. (AM-18)

Baca Juga  SEBUT MBG PROYEK GAGAL! Prof Ryaas Rasyid Sebut Presiden Prabowo Sudah Jadi Korban Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *