Sejalan dengan itu, lebih jauh dikatakan koordinasi antara penyidik, ahli, dan BPK terus dilakukan untuk memperdalam hasil pemeriksaan serta memastikan setiap temuan yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat dikaji secara menyeluruh.
“Nilai Rp11,35 miliar ini bukan kerugian negara. Ini nilai yang masih bersifat potensi kerugian berdasarkan audit BPK sebelumnya dan itu masih perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Proses tersebut menjadi penting karena besaran kerugian negara harus memiliki dasar pemeriksaan dan perhitungan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. (AM-18)










