BeritaDaerahPemerintahanUtama

Jelang Pilkada Ombudsman Maluku Lakukan Pengawasan Netralitas ASN

803
×

Jelang Pilkada Ombudsman Maluku Lakukan Pengawasan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku (internet)

AMBON, arikamedia.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Perwakilan Ombudman RI Provinsi Maluku secara masif melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Pemerintah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Semuel Hatulely menjelaskan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat Struktural adalah pemanfaatan sumber daya birokrasi.

“Pemanfaatan yang dimaksud ialah seperti dukungan program, sarana prasarana, serta aktivitas keberpihakan kepada peserta pemilu,” jelasnya, Jumat Pekan lalu.

Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, ASN dituntut harus netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Olehnya, sikap ASN dalam masa pilkada akan menjadi sorotan Perwakilan Ombudsman RI Maluku dengan melakukan pengawasan, mengutip laman resmi Ombudsman Maluku.

Baca Juga  Kongres HIMAPIKANI XVII Jadi Ruang Penalaran Ketimpangan birokrasi  Perikanan Maluku

Pengawasan lainnya menurut Hatuley, meliputi langkah koordinasi Ombudsman dengan instansi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap netralitas ASN. Ombudsman RI akan menyelesaikan dan menindaklanjuti pengaduan terkait dengan layanan publik dan laporan masyarakat yang masuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Arikamedia.id. AMBON – Aktivis Aliansi Masyarakat Maluku (AMM) Samil Rahareng, menyerukan kepada seluruh masyarakat Maluku agar menolak seruan untuk mengembalikan bendera Merah…