Anis menilai komposisi tersebut tidak proporsional. Sekitar 71 persen anggaran non-operasional digunakan untuk program prioritas nasional, sehingga hanya 29 persen yang tersisa untuk mendukung tugas dan fungsi Komnas HAM.
Meski demikian, sejumlah penanganan kasus tetap mendapat anggaran. Di antaranya Rp467 juta untuk sekitar 300 aduan, Rp1,1 miliar untuk 263 perkara melalui pemantauan dan penyelidikan, serta Rp825 juta untuk sekitar 65 perkara melalui mediasi.
Komnas HAM juga mengalokasikan Rp5,2 miliar untuk pemenuhan hak sekitar 850 korban pelanggaran HAM berat. Anis mengatakan keterbatasan anggaran dapat menghambat penanganan laporan masyarakat. Setiap tahun, Komnas HAM rata-rata menerima sekitar 3.000 aduan dugaan pelanggaran HAM.
Karena itu, Komnas HAM mengajukan tambahan anggaran Rp99,3 miliar, sementara Komnas Perempuan mengajukan Rp14,9 miliar. Total tambahan yang diminta kedua lembaga mencapai Rp114,2 miliar. *








