Menariknya, skema tersebut disebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan banyak atau sedikitnya pasien yang dilayani. Artinya, dokter tetap memperoleh standar pendapatan minimum sesuai jam kerjanya.
Usulan itu tercantum dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto. Namun perlu dicatat, angka tersebut masih berupa usulan IDI, bukan berarti sudah menjadi standar gaji resmi yang berlaku.
Kalau usulan ini nantinya benar-benar diterapkan, menurut kalian apakah bisa membuat profesi dokter lebih sejahtera sekaligus membantu pemerataan tenaga medis sampai ke daerah? (**)










