AMBON, arikamedia.id – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Driyano Ibrahim, S.H, SIK menghadiri Pertemuan bersama Raja Batu merah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Ketua RW, Ketua Ketua RT se wilayah Air Besar (Arbes) dan juga dihadiri oleh sekretaris MUI Kota Ambon yang menjadi Tokoh Agama / Tokoh Adat, Selasa (21/05/2024).
Pertemuan dilakukan pasca insiden yang terjadi di kawasan Arbes, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dilansir dari laman Humas Mabes Polri, Kapolresta saat memberikan arahan dan himbauan meminta agar semua pihak di arbes sama sama saling menjaga keamanan dan ketertiban hingga senantiasa dapat terjalin perdamaian dan persatuan di tengah tengah masyarakat sekitar Arbes bukan justeru malahan terjadi terus perpecahan dan konflik di tengah- tengah masyarakat Arbes.
Diakuinya, Polri senantiasa menjaga dan berupaya cipta kondisi agar senatiasa kondusif dan diharapkan masyarakat juga turut serta mendukung pihak kepolisian guna menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.
Menurut Kapolresta, kejadian-kejadian berbentuk pelanggaran hukum maupun konflik yang sering terjadi di arbes merupakan gambaran dari kharakter masyarakat yang sering mengabaikan hukum, yang sering main hakim sendiri.
“Kejadian ini sering terjadi main hakim sendiri dan yang ingin menyelesaikan masalah namun dengan cara salah (mengedepankan kekerasan). Seharusnya masyarakat menghormati hukum dan mempercayai aparat hukum yaitu Polri dengan cara menyerahkan segala permasalahan pelanggaran hukum untuk diselesaikan oleh Pihak Polri dan jangan main hakim sendiri dan tidak perlu melakukan tindak tindak kekerasan sebagai bentuk aksi balas dendam dan lain sebagainya yang malahan dampaknya bisa mengakibatkan konflik besar yang sulit penyelesaian nya dan akan banyak pihak yang malahan dirugikan akibat konflik,” tandas Kapolresta.
Kapolresta menghimbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi miras karena miras sumber dari kekacauan / pelanggaran hukum.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak lagi menyimpan atau membawa serta menggunakan sajam berbentuk parang, panah, pisau, tombak dan apabila masih ada yang menyimpan, membawa atau menggunakan sajam akan langsung di tangkap oleh pihak kepolisiian untuk di proses secara hukum.