Ketiga, GPI meminta Pemerintah Provinsi Maluku memfasilitasi Pemkab SBB dalam menyelesaikan persoalan administratif dan regulasi yang selama ini menjadi hambatan dalam proses peningkatan status 11 desa tersebut.
Keempat, Pemprov Maluku bersama Pemkab SBB didesak berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kepastian hukum mengenai penyelesaian 11 Desa Persiapan yang merupakan produk proses pemerintahan pada masa sebelumnya.
Kelima, GPI meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi objektif masyarakat, termasuk hambatan akibat moratorium, pandemi COVID-19 dan berbagai kendala administratif yang menyebabkan proses peningkatan status 11 Desa Persiapan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara tuntutan keenam, GPI secara khusus mendesak Gubernur Maluku memfasilitasi dan menindaklanjuti penerbitan nomor register baru bagi 11 Desa Persiapan Kabupaten SBB, setelah dilakukan kajian, verifikasi dan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa menilai persoalan 11 Desa Persiapan bukan semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian pelayanan publik, pembangunan dan keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa.













