Arikamedia.id, AMBON – Gerakan Pemerhati Cinta Keadilan (GPI) Percikan Maluku menyampaikan enam tuntutan terkait persoalan 11 Desa Persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam aksi di Kantor Gubernur Maluku, Selasa,(8/9/26).
Dalam aksi tersebut, GPI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti persoalan status 11 Desa Persiapan di Kabupaten SBB.
Berbagai persoalan yang hingga kini menjadi kendala perlu segera dituntaskan agar proses peningkatan status desa tidak terus terkatung-katung dan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pelayanan pemerintahan yang jelas.
Enam tuntutan yang dibawa GPI menjadi bagian penting dalam aksi tersebut. Melalui aspirasi yang disampaikan, massa mendesak pemerintah tidak berhenti pada penerimaan tuntutan, tetapi segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat proses 11 Desa Persiapan.
Pertama, GPI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan 11 Desa Persiapan Kabupaten SBB. Pemerintah provinsi dinilai perlu mengambil peran aktif agar persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian.
Kedua, GPI mendesak Pemerintah Kabupaten SBB melakukan kajian dan verifikasi kembali terhadap 11 Desa Persiapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi dan pemenuhan persyaratan masing-masing desa.













