BeritaNasionalPolitikUtama

Golkar Terbitkan 10 SK untuk Pilkada Provinsi dan 21 untuk Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

687
×

Golkar Terbitkan 10 SK untuk Pilkada Provinsi dan 21 untuk Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (18/07/2024) sore, keluarkan 10 SK untuk Pilkada Provinsi dan 21 SK untuk Pilkada Kabupaten/kota untuk Pasangan Calon Kepala Daerah maupun wakil Gubernur. (Detik.com)

JAKARTA, arikamedia.id – Partai Golkar resmi mengeluarkan 10 surat keputusan (SK) untuk pilkada provinsi dan 21 SK untuk pilkada kabupaten/kota. SK ini digunakan untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (18/07/2024) sore. “Partai Golkar sampai saat ini telah mengeluarkan 10 surat keputusan untuk pasangan calon. Kemudian pasangan calon untuk calon kepala daerah, gubernur, maupun wakil gubernur,” kata Lodewijk dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar.

“Kemudian, telah mengeluarkan 21 surat keputusan terkait dengan bakal calon wali kota, wakil wali kota, kemudian bupati dan wakil bupati,” sambungnya.

Biasanya, lanjut Lodewijk, bakal pasangan calon ini sudah bekerja sebelum mendapatkan surat instruksi dari partai.

“Setelah kita menyampaikan ini biasanya akan cepat bergulir. Sehingga diharapkan sebelum waktu yang ditentukan, bahwa Partai Golkar telah memenuhi syarat di seluruh, katakan 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota,” ucap Lodewijk.

Wakil Ketua DPR ini juga menargetkan partainya berhasil mencapai 60 persen kemenangan untuk Pilkada serentak 2024. Menurutnya, target itu tidak berlebihan sebab berkaca pada Pilkada sebelumnya, Golkar menargetkan angka 60 persen.

“Karena Pilkada terakhir tahun 2020, target kita sama 60 persen tetapi yang kita dapat waktu itu adalah 61,11 persen dan Insya Allah pada Pilkada 2024 target kita akan kejar sebesar 60 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…