Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

66
×

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hari ini Kamis, 19 September 2024. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dilansir Tempo.co, dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk.

Setelah mendapatkan jawaban setuju dari seluruh fraksi DPR, Lodewijk pun mengetuk palu sidang. “Terima kasih,” katanya.

Baca Juga  Cerita Panjang Inpex Pemegang Hak Partisipasi Terbesar di Blok Masela Capai 65%

Dalam paparannya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. “Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif,” katanya dalam rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner