Wendy menegaskan, penitipan sementara bukan berarti status hukum anak langsung berubah menjadi anak angkat. Sebelum adopsi ditetapkan secara sah, calon orang tua angkat tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa meskipun bayi ditemukan terlantar dan memiliki persoalan dengan orang tua biologisnya, anak tetap memiliki hak untuk hidup, memperoleh pengasuhan, pendidikan, dan tumbuh di lingkungan yang layak.
“Anak ini sudah ditelantarkan oleh ibunya, tetapi dia tetap punya hak untuk hidup dan hak untuk hidup layak, sampai mendapat pendidikan yang layak,” tegasnya.
Wendy juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan merawat bayi agar segera meminta bantuan pemerintah. Menyerahkan bayi melalui jalur resmi dinilai jauh lebih aman daripada meninggalkan atau membuang bayi tanpa pengawasan.
“Bayi tidak minta dilahirkan. Kalau dibuang dan kemudian meninggal, itu yang sangat kita sayangkan. Lebih baik datang dan serahkan kepada kami,” tandasnya. (AM-18)













