BeritaHukum & KriminalPolitikUtama

Dalil Pengurangan Suara Partai Perindo Dapil Maluku 1 Tak Terbukti

26
×

Dalil Pengurangan Suara Partai Perindo Dapil Maluku 1 Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id  – Setelah menelaah alat-alat bukti yang disampaikan para pihak, Mahkamah melakukan pemeriksaan silang terhadap pola perubahan suara di tingkat kecamatan dan ternyata hal demikian sejatinya telah menjadi bagian dari mekanisme koreksi, diberitakan dari laman resmi MK. 

Sebab berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Termohon (KPU) pada jenjang tingkat kecamatan dapat melakukan pemeriksaan silang yang demikian karena merupakan bagian dari mekanisme pembetulan ketika terdapat perbedaan data setelah dilakukan pencocokan.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga  Febry Calvin Tetelepta : Indonesia Akan Jadi Pemain Penting Transformasi Sektor Transportasi

Dalam Putusan Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Mahkamah lebih lanjut berpendapat atas dalil adanya pengurangan suara Pemohon sebesar 3 suara di 3 TPS dan adanya penambahan suara PKB sebesar 29 suara di 10 TPS pada Dapil Maluku 1 untuk pengisian DPRD Provinsi Maluku adalah tidak terbukti. 

Sehingga tidak beralasan menurut hukum dan dalil-dalil lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terdapat relevansinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *