Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalPolitikUtama

Dalil Pengurangan Suara Partai Perindo Dapil Maluku 1 Tak Terbukti

791
×

Dalil Pengurangan Suara Partai Perindo Dapil Maluku 1 Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Dari 45 kursi DPRD Provinsi Maluku terdapat alokasi 9 kursi. Jika didasarkan pada perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi pada urutan ke-9 adalah PKB. 

Jika hasil perolehan suara dikembalikan pada posisi yang benar, maka posisi ke-9 tersebut akan didapatkan oleh Partai Perindo. Oleh karenanya Pemohon pada persidangan di MK memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 1.(*)

Link Banner
Baca Juga  Mengapa Mahfud MD Mendesak Presiden Prabowo untuk Mendorong KPK Periksa Nusron soal Kasus Suap HGB?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *