AMBON, arikamedia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon Adakan Program Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika Bagi Warga Binaan yang dilaksanakan sebagai Tugas Pokok dan Fungsi dalam Pembinaan. Kegiatan dilaksanakan pada Aula Lapas Kelas II Ambon, Rabu (07/08/2024)
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di damping oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Deni Dharmapala, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, dan Kepala Lapas Kelas II Ambon, Mukhtar.
Dalam sambutannya, Hendro menyampaikan tujuan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan secara umum adalah untuk memberikan Pelayanan dan Jaminan Perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan serta memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan.
Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku narapidana dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat obatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif.
Agar mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga pada saatnya nanti dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan baik.