Namun demikian, perubahan status pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan masyarakat. Proses tersebut harus didukung dengan dokumen resmi sebagai dasar administrasi.
“Yang paling penting adalah adanya surat keterangan dari desa atau kelurahan. Prosesnya diawali dengan surat pengantar dari RT, kemudian diteruskan ke desa atau kelurahan. Surat itulah yang menjadi dasar bagi Dukcapil untuk melakukan perubahan status pekerjaan. Kami tidak bisa langsung mengubah data hanya berdasarkan pernyataan masyarakat tanpa adanya bukti administrasi,” jelasnya di Disdukcapil Kota Ambon, Rabu, (15/7/26).
Ia menambahkan, saat ini proses registrasi bantuan sosial masih terus berlangsung. Karena itu, pihaknya telah mengarahkan petugas di lapangan untuk membantu masyarakat yang ingin memperbarui data kependudukannya, termasuk perubahan status pekerjaan.
“Hingga kini sudah banyak warga Kota Ambon yang memanfaatkan layanan tersebut sebagai upaya memastikan data kependudukan mereka sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga tidak mengalami kendala dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial dari pemerintah”tutupnya. (AM-18)










