JAKARTA, arikamedia.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi meyakini sosialisasi aturan netralitas ASN harus masif. Bawaslu memaknai netralitas sebagai perilaku yang tidak memihak atau tidak terlibat oleh birokrat pemerintah, diberitakan laman resmi Bawaslu RI.
“Masalah ASN memang luar biasa sekali, bukan main-main. Di Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, perkara yang dihentikan ada 53,lalu yang direkomendasikan ada 1.398,” ungkap Puadi belum lama ini.
Dia menilai Bawaslu memang diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN ini. Beberapa persoalan itu diantaranya terkait teknis hukum, pemaknaan kaitannya dengan norma, serta terkait penegakkan netralitas itu sendiri.
itu menjelaskan dalam penanganan pelanggaran netralitas terdapat perbedaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri. “Penanangananya tentu berbeda, seperti ketika ada temuan, laporan perlakuannya berbeda-beda,” kata dia.
Puadi memandang rezim pemilu dan administrasi itu berbeda, netralitas ASN itu tak hanya dimaknai dari pemilu saja tapi harus dimaknai dengan hukum administrasi pemerintahan. Soal sanksi juga berbeda, dia menjelaskan kalau pelanggaran ASN dalam UU ASN dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi. Sementara UU Pemilu dan Pilkada mengandung dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi atau pidana.