BeritaNasionalPemerintahanPolitikUtama

Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

21
×

Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Humas BKN (web)

JAKARTA, arikamedia.id – Sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dimulai pada tahun 2023, pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik.

Dikutip dari laman resmi BKN, data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan bahwa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon. Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Baca Juga  Presiden Prabowo Percaya MKGR Kawal Program Pemerintah

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *