AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, mengungkapkan Komisi III DPRD Kota Ambon menawarkan formula alternatif dalam proses penagihan retribusi sampah rumah tangga.
Dikatakan, pihaknya mengusulkan keterlibatan desa, negeri, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, seperti angkatan muda dan remaja masjid, dalam proses pengelolaan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke tempat pembuangan sementara.
Menurutnya, gagasan ini akan diatur secara legal melalui peraturan daerah, termasuk pembagian upah pungut bagi pihak yang terlibat.
“Diperlukan kajian ilmiah untuk memastikan efektivitas skema ini sebelum diterapkan secara resmi,” ujarnya saat di wawancarai, di ruang kerjanya, di DPRD Kota Ambon, Rabu, (26/02/25).
Kata Far Far, selain untuk meningkatkan retribusi daerah, langkah ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan membuang sampah secara tertib sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Hal ini dibahas Komisi III DPRD Kota Ambon menyusul hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menemukan pola yang tepat dalam mekanisme penagihan retribusi sampah rumah tangga.
Dalam rapat di Jakarta yang dihadiri Komisi III, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki pendekatan berbeda dalam pengelolaan retribusi sampah.