BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi III DPRD Kota Ambon Tawarkan Formula Proses Penagihan Retribusi Sampah

71
×

Komisi III DPRD Kota Ambon Tawarkan Formula Proses Penagihan Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far

Far-Far mengungkapkan yang menjadi tujuan utama penagihan sampah di DKI Jakarta bukan hanya untuk menambah PAD, tetapi lebih pada meningkatkan kesadaran warga dalam memilah dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

“Salah satu usulan yang sempat muncul di Jakarta adalah mengintegrasikan penagihan retribusi sampah dengan tagihan listrik melalui PLN. Namun, usulan ini ditolak oleh PLN dengan alasan perlindungan data pelanggan yang diatur dalam undang-undang,” kata Far Far.(AM-18)

Baca Juga  73 Calon Bintara Polri Maluku Lolos Uji Jasmani, Karo SDM Tegaskan Seleksi Berbasis Merit dan Integritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menurutnya, Kejati Maluku berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya…

Berita

“Kami ingin menyiapkan sebuah draft policy brief kepada pemerintah agar berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur wisata bahari dapat diharmonisasikan bersama Kementerian Pariwisata.dengan…