AMBON, arikamedia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon bersama Dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar rapat membahas Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, rapat hari ini membahas tugas dan tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon.
“Kita lebih menukik lagi terkait dengan program-program prioritas Bapemperda yang akan di usul di tahun 2025,” kata Nikijuluw kepada media di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu,(12/02/25).
Sebab bukan lagi 8 Perda,tetapi ada 9 atau 10 yang sudah di usul sedangkan untuk 2 itu tidak lagi, karena itu mengatur tentang internal dari BKDSDM maka usulan Ranperda itu diatur dengan peraturan Kepala Daerah atau Perwali.
Dikatakan bahwa dalam rapat tersebut Dinas Sosial juga turut mengambil bagian karena mereka juga ikut mengusulkan anak jalanan dan gelandangan sebagai Perda eksekutif.
Selanjutnya mengenai ketertiban umum satpol PP, Dinas Komunikasi Informatika persandian tentang penyelenggaraan Smart City dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Bappeda Litbang.