AMBON, arikamedia.id – Ada apa dengan Universitas Pattimura (Unpatti), sehingga sejumlah proses pemilihan Dekan di beberapa Fakultas seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) bermasalah?
Seperti yang saat ini terjadi, pada proses pemilihan Dekan FKIP Unpatti, yang dinilai kekeliruan dalam tahapan sehingga Rektor meminta Pemilihan Dekan FKIP diulang.
Hal itu tertuang pada surat nomor : 533/UN13/LL/2025 yang ditujukan kepada Dekan FKIP Unpatti tertanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani Rektor Unpatti Prof Dr Fredy Leiwakabessy,M.Pd.
Tiga point penting dalam isi surat tersebut adalah ;
Pertama, terdapat kekeliruan dalam pemenuhan prosedur tahapan pemilihan Dekan FKIP periode 2025 – 2029.
Kedua, terdapat syarat-syarat dari bakal calon maupun Calon Dekan terpilih periode 2025 – 2029 yang tidak terpenuhi sesuai Peraturan Senat Unpatti Nomor : 01 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Wakil Dekan dan Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Unpatti (pasal 4 : Persyaratan Umum, butir 12).