BONDOWOSO, arikamedia.id – Dalam surat mandat klarifikasi untuk beberapa Panwascam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mencantumkan sejumlah warga yang disebut meninggal dunia namun memilih pada Pikada 2024.
Dalam surat tersebut Bawaslu Bondowoso mencantumkan enam TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan diklarifikasi karena diduga ada pelanggaran.
Yakni TPS 01 Desa Bandilan Prajekan, TPS 07 Ramben Wetan Cermee, TPS 07 Pengarang Jambesari DS, serta TPS 09, TPS 01 dan TPS 08 Mengok Kecamatan Pujer.
Di antaranya Bawaslu menduga terdapat orang meninggal dunia namun menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Melansir Times Indonesia, dalam lampiran surat tersebut, Bawaslu mencantumkan nama pemilih di TPS 01 Desa Bandilan Kecamatan Prajekan yang meninggal dunia. Yakni pemilih dengan nomor 505 atas nama Supandi dan atas nama Mura’ia disebut meninggal dunia.
Selanjutnya pemilih dengan nomor 434 atas nama Sinwani di TPS 07 Ramben Wetan Cermee juga disebut meninggal dunia.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bondowoso, Abu Sofyan menyebut telah memerintahkan PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) di waliyah itu untuk mengecek keberadaan warga tersebut.
“PPK kemudian meneruskan ke PPS di desa untuk mengklarifikasi langsung ke bawah,” kata dia.