Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

23 Hari Jelang Pencoblosan, 3301 Pengawas TPS se-Maluku Dilantik

25
×

23 Hari Jelang Pencoblosan, 3301 Pengawas TPS se-Maluku Dilantik

Sebarkan artikel ini
Kordiv SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay hadiri pelantian pengawas TPS se-Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah. (Ist)

AMBON, arikamedia.id – Bawaslu Provinsi Maluku melantik 3301 Pengawas TPS se-Maluku lewat Panwascam pada 3 – 4 November 2024 sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan Nomor 301.

Anggota Bawaslu Maluku Stevin Melay dalam rilisnya menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengawas TPS dilakukan oleh Ketua Panwascam setempat dengan disaksikan oleh dua anggota Panwascam serta rohaniawan dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan, pada acara pelantikan tersebut Pengawas TPS terlantik juga membaca dan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen dari Pengawas TPS untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Teluk Elpaputih. (Istimewa)

Menurutnya, pengawas TPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan yakni terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga  Kementerian Ekraf Apresiasi Merdeka Run Jadi Energi Baru Menuju Indonesia Emas 2045

“Setelah dilantik, para Pengawas TPS mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan oleh Panwascam dengan muatan materi pembekalan seputar tugas, fungsi, kewenangan dan juga kewajiban,” kata komisioner Bawaslu ini.

Katanya, pembekalan yang dilakukan menghadirkan nara sumber dari internal yakni Ketua dan Anggota Panwascam, tapi juga nara sumber eksternal yakni unsur Muspiscam, PPK, Pegiat Pemilu, Mantan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan bahkan di beberapa kecamatan, ada mantan anggota KPU Kabupaten/Kota juga dilibatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *