KEPULAUAN ARU, arikamedia.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Alan Jacobus, menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan, Bawaslu juga berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (B-K-N) untuk menentukan sanksi jika ASN tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku, dikutip dari laman resmi Bawaslu Aru.
Menurutnya, Bawaslu Aru tidak menerima laporan langsung di kantor, namun pihaknya menemukan langsung kejadian tersebut berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas di tingkat kelurahan/desa. Apakah yang bersangkutan benar-benar melanggar netralitas ASN.
“Sebelumnya kami juga telah menemukan dua ASN yang sedang kita telusuri keterlibatannya dalam mendukung paslon tertentu, Kedua ASN yang diduga memihak kepada paslon tertentu dalam pilkada Aru yakni DR dan AK”, tambah Alan, Senin (21/10/2024).
Diketahui, empat orang oknum (ASN) di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menjadi viral setelah diduga mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru akan menindak oknum ASN tersebut.