BADUNG, arikamedia.id – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kekayaan Intelektual yang digelar di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis (05/09/2024), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Maluku Hendro Tri Prasetyo, menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta untuk memajukan industri musik di Ambon.
Kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, serta jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia ini menjadi ajang bagi Hendro untuk mempromosikan potensi musik Ambon dan upaya perlindungan yang telah dilakukan.
Dalam paparannya, Hendro menerangkan bahwa Ambon, yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai ‘City of Music’, memiliki kekayaan budaya musik yang luar biasa. Namun, untuk dapat berkembang secara berkelanjutan, industri musik di Ambon membutuhkan perlindungan hukum yang kuat, terutama terkait hak cipta.
Melalui berbagai program dan inisiatif, Kemenkumham Maluku terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan karya musik mereka. “Kami melihat potensi besar pada kekayaan intelektual personal, terutama di bidang musik,” ujar Hendro.
“Kota Ambon sebagai ‘City of Music’ memiliki banyak musisi berbakat yang perlu kita dukung. Selain itu, kekayaan budaya masyarakat adat juga perlu dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual komunal,” imbuhnya.