Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Harvey Moeis Segera Disidang

36
×

Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Harvey Moeis Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis segera disidang dalam perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT Timah.Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)

JAKARTA, arikamedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (05/08/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 681/013/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Dilansir dari HUKUMKriminal.Net, terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal Dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kerjasama Indonesia - Prancis, Sepakat Bangun Proyek Pembangkit Listrik Hidrogen Hijau di NTT

“Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Harli.

Tim Jaksa Penuntut Umum, lanjut Harli, selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (**)  Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Disaksikan oleh Presiden Indonesia dan Prancis, HDF Energy bermitra dengan PLN dan PT SMI mendorong pembiayaan pembangkit listrik tenaga hidrogen hijau, dan membangun koordinasi dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)…

Link Banner