Arikamedia.id, AMBON — Kebiasaan memarkir mobil semalaman di badan jalan di Kota Ambon mulai berkurang. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan penertiban tetap berlanjut. Mobil yang kedapatan melanggar ketentuan parkir terancam digembok setelah melalui tahapan pengawasan dan pemberitahuan.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan tren pelanggaran tersebut mulai menurun seiring upaya pengawasan dan penindakan yang rutin dilakukan petugas, khususnya di sejumlah ruas jalan protokol.
“Sejauh ini sudah menurun. Kita biasanya melakukan penindakan di seputaran jalan protokol Kota Ambon,” ungkap Suitela saat ditemui di Balai Kota Ambon, Kamis (22/10/26).
Suitela menjelaskan, pengawasan dilakukan pada malam hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pada pagi hari. Petugas kembali mengecek kendaraan yang sebelumnya ditemukan terparkir di badan jalan untuk memastikan apakah mobil tersebut masih berada di lokasi.
“Penindakan dilakukan malam hari. Nanti pagi kita cek lagi, setelah itu baru digembok,” jelasnya.
Sebelum tindakan penggembokan dilakukan, Dishub terlebih dahulu menempelkan pemberitahuan atau imbauan pada kendaraan yang ditemukan melanggar.
Pemilik mobil diberi kesempatan untuk menindaklanjuti peringatan tersebut sebelum petugas mengambil tindakan lebih lanjut.










