Pola penindakan ini diterapkan agar pemilik kendaraan memiliki kesempatan memindahkan mobilnya sekaligus mematuhi aturan penggunaan badan jalan.
Meski jumlah pelanggaran mulai berkurang, Dishub tidak akan menghentikan pengawasan. Penertiban tetap difokuskan pada jalan-jalan protokol yang membutuhkan ruang lalu lintas memadai, terutama pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat.
Dishub mengingatkan badan jalan bukan tempat untuk menyimpan kendaraan dalam waktu lama. Pemilik mobil diminta menyediakan lokasi parkir yang layak agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun penggunaan fasilitas umum.
Penurunan pelanggaran menjadi sinyal positif bagi upaya penataan parkir di Ambon. Namun, konsistensi pengawasan dan kepatuhan masyarakat tetap menjadi kunci agar badan jalan tidak kembali dijadikan tempat parkir semalaman. (AM-18)










