Arikamedia.id, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terukur dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan.
Pigai menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.
Namun, ia menegaskan kewenangan perampasan aset harus memiliki batas yang jelas serta dilaksanakan berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan.
Pigai juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aturan tersebut diterapkan kepada masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana atau bahkan belum berstatus tersangka.
Menurutnya, sasaran utama perampasan aset seharusnya adalah pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai.
Dilansir UpdateNusantara.com, Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengorbankan hak milik dan perlindungan hukum masyarakat. (**)










