Arikamedia.id, AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Tahun Anggaran 2020.
MM yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020–2021, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q 1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam penyidikan, MM diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak menguji kebenaran material dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
MM juga diduga tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen pengadaan barang dan jasa, tidak memastikan kebenaran material surat bukti yang digunakan, serta tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar dan mencegah potensi kebocoran anggaran.










