Arikamedia.id, AMBON – Rp11,35 miliar belum dapat dijadikan sebagai nilai pasti kerugian negara dalam perkara Jalan Lingkar Pulau Wokam Kepulauan Aru.
“Kepastian mengenai besaran kerugian masih menunggu hasil klarifikasi, pemeriksaan, serta pendalaman dan pemantapan audit yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang,” Plh Kasi Penkum Kejati Maluku Ajid Latuconsina, kepada Arikamedia.id, Rabu,(26/8/26).
Plt Kasi Penkum mengatakan, penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini masih terus berjalan.
Dijelaskan, Kejaksaan masih mendalami hasil pemeriksaan bersama penyidik, ahli, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, angka tersebut masih merupakan potensi kerugian negara yang didasarkan pada hasil audit BPK sebelumnya.
“Penanganan perkara itu sampai saat ini masih koordinasi antara penyidik, ahli dan BPK untuk pemantapan hasil audit kerugian negara,” jelasnya.
Jelasnya, angka Rp11,35 miliar yang selama ini muncul dalam pemberitaan belum dapat disebut sebagai nilai kerugian negara yang sudah pasti.
Oleh karena itu tambahnya, Kejaksaan masih perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan apakah nilai tersebut benar-benar dapat ditetapkan sebagai kerugian negara.










