PRESENTER Ruben Onsu atau RSO disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menyatakan perubahan status dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup.
Perkara tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial DM sebelumnya menerima tawaran kerja sama bisnis jual-beli produk dengan skema penyerahan modal dan keuntungan yang telah diperjanjikan.
Persoalan kemudian muncul ketika memasuki waktu yang disepakati. Polisi menyebut keuntungan yang dijanjikan belum diterima korban, sementara modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar korban membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski telah berstatus tersangka, polisi menyatakan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap RSO. Penyidik berencana memanggil dan memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka pada pekan depan.
Perkara ini masih dalam proses hukum sehingga penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. *** (SindoNews.com)










