Arikamedia.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan larangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam perkara yang divonis bebas.
Dilansir situs Dandapala MA, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA itu diterbitkan pada Rabu (19/8). Melalui aturan itu, MA resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Salah satu poin yang ada dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas.
MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.
Aturan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan JPU tidak terbukti di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut, melansir Kumparan.
Sementara itu, untuk putusan lepas, terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan. (***)










