Beredarnya sejumlah video di media sosial yang diduga memperlihatkan adanya ujaran bernada rasis terhadap warga Indonesia Timur dalam insiden di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, Samil Rahareng, mengecam keras segala bentuk ujaran yang mengandung unsur penghinaan terhadap identitas suku, ras, maupun asal daerah.
Menurut Samil, apabila video yang beredar tersebut benar adanya dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka tindakan seperti penyebutan “Ambon monyet”, “orang timur monyet”, “hitam”, “SDM rendah”, serta ujaran lain yang merendahkan martabat masyarakat Indonesia Timur merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Rasisme adalah ancaman bagi persatuan bangsa. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh dihina karena warna kulit, suku, atau daerah asalnya. Indonesia berdiri di atas semangat Bhinneka Tunggal Ika, sehingga setiap bentuk diskriminasi harus ditolak,” ujar Samil.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ujaran rasis yang beredar di media sosial secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.










