BeritaDaerahUtama

Proposal untuk Kegiatan Organisasi hal Lumrah, Jika Kegiatannya Bermanfaat 

3
×

Proposal untuk Kegiatan Organisasi hal Lumrah, Jika Kegiatannya Bermanfaat 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id – Pengajuan proposal untuk kegiatan organisasi adalah hal yang lumrah, setiap organisasi tidak pernah dibatasi bahkan demi membuat terobosan-trobosan untuk mengoptimalkan roda organisasi.

Pimpinan organisasi harus mampu memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk dapat dikelola demi kepentingan masyarakat. 

Pendapat ini dikemukakan Mantan Ketua HMI Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Achel Rahayaan, Jumat, (24/7/26).

“Pemanfaatan bertujuan untuk meningkatkan peran organisasi, membangun kerjasama, mencari dukungan sponsor hingga  penggalangan dana,” kata Rahayaan. 

Dia menyebutkan isu media akhir-akhir ini seakan terlalu subjektif seiring muncul pemberitaan miring terkait permohonan proposal yang di dinilai tidak lazim atau melewati batas kewajaran.

Ditambahkan, Proposal itu wajar dan tidak ada masalah bagi suatu organisasi, selama pengajuan proposal dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apalagi  tidak ada unsur paksaan didalamnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Asalkan proposal tersebut bantuannya dapat di pertanggung jawabkan. 

Menurutnya, proposal TP-PKK adalah suatu hal yang lumrah, digunakan untuk kegiatan sosial yang bersifat positif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *