AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/26) di Balai Kota, menanggapi pemberitaan salah satu media daring terkait aduan PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ronald menjelaskan bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025, dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai Penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai Tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.
Menurutnya, Wali Kota telah menindaklanjuti amar putusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tersebut diwujudkan melalui pembatalan dan pencabutan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 atas nama Herve Rene Jones Rehatta, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.










