Arikamedia.id, AMBON – Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran menjadi sorotan utama dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat, (26/6/26).
Dalam Pidatonya, Wattimena menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Ia menyampaikan, dokumen laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
Hasil audit yang diterima pada 4 Juni 2026 menunjukkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wattimena mengatakan, APBD 2025 menjadi fondasi awal pelaksanaan RPJMD Kota Ambon 2025–2030 dengan visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Melalui 17 program prioritas, pemerintah mengarahkan pembangunan pada peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif, pengembangan pariwisata, hingga penanggulangan kemiskinan.










