Arikamedia.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, saya tegaskan kembali agar kepala daerah stop rekrut honorer baru, APBD dipakai bangun jalan, sekolah dan hal lain yang bermanfaat untuk masyarakat. Jangan pakai APBD untuk gaji tim sukses,” tegas Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Karena itu, pemerintah daerah diminta menghentikan pola lama yang menjadikan birokrasi sebagai tempat penampungan tenaga non-ASN tanpa perhitungan kebutuhan riil.
“Honorer sudah dimoratorium. Untuk seluruh kepala daerah, harus tegas, tidak boleh ada tenaga honorer baru,” kata Tito.
Melansir Ceposonline.com, Meski demikian, Tito memberikan pengecualian untuk sektor-sektor vital yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Saya berharap agar kepala daerah tidak lagi menjadikan tenaga honorer sebagai instrumen balas jasa politik, karena dampaknya bukan hanya pada membengkaknya belanja pegawai, tetapi juga menyempitkan ruang pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat,” tegas Mendagri.










