Arikamedia.id, JAKARTA – Ruang demokrasi kembali memanas! Rencana aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/6) berujung antiklimaks.
Massa yang membawa rapor merah untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendadak diadang dan diblokade ketat oleh aparat gabungan TNI-Polri di kawasan Tosari, Jalan MH Thamrin.
Mereka terpaksa bertahan hingga malam sebelum akhirnya membubarkan diri.
Namun, yang memicu kemarahan publik bukan sekadar pembungkaman ruang gerak mahasiswa, melainkan pelibatan tentara aktif hingga dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) untuk mengawal unjuk rasa tersebut.
Langkah ini dinilai sangat berlebihan dan sarat akan intimidasi militeristik terhadap warga sipil!
Negara Darurat Perang atau Cuma Panik?
Keterlibatan militer dalam menangani massa sipil ini langsung memantik protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (LBH Jakarta, KontraS, Walhi, dkk).
Mereka menghujat kebijakan ini sebagai langkah keliru dan melanggar hukum.
Mengutip Koran Kota Kita, Kritik Keras Koalisi Sipil: “Mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah tindakan ilegal!
Berdasarkan UU PSDN, Komcad hanya bisa dimobilisasi oleh Presiden jika negara dalam keadaan darurat militer atau perang.










