Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Radot Parulian,SH, MH, menjelaskan dalam rilisnya, bahwa Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada hari Kamis, 11 Juni 2026, telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Ekspose hasil penyelidikan tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.
Disebutkqn, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan dalam ekspose, Tim Penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Atas dasar temuan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.










