MALUKU – Bagi provinsi kepulauan seperti Maluku, aturan ini membatasi ruang gerak pengawasan daerah dan mempersempit akses nelayan tradisional yang kapalnya rata-rata di bawah 10 Gross Tonnage (GT).
Arah Kebijakan Perikanan Terukur yang Pro-Kapital:
Kebijakan berbasis kuota atau penangkapan ikan terukur yang digodok di tingkat pusat sering kali dirancang untuk memfasilitasi investasi skala besar.
Industri luar diberikan karpet merah berupa kuota tangkap bernilai miliaran di wilayah perairan Maluku, sementara nelayan lokal kesulitan mengakses permodalan, teknologi, dan bahan bakar bersubsidi.
Demikian kata Menejer Program Dan Pemberdayaan Yayasan Buminusa, Yatrsib Akbar Sowakil S.Pi, M.Si, lewat tulisannya.
Kontrol politik anggaran juga bias; retribusi dari triliunan rupiah hasil laut Maluku mengalir deras ke kas pusat (PNBP), sedangkan dana bagi hasil yang kembali ke daerah sangat minim untuk membangun infrastruktur perikanan rakyat (seperti cold storage komunitas dan pelabuhan perikanan rakyat).
Relasi Kuasa: Aliansi Elit-Kapital dan Alienasi Nelayan Tradisional
Sowakil menyebutkan, dalam ekosistem perikanan Maluku, relasi kuasa yang bekerja bersifat asimetris dan ekstraktif.
Ditambahkan, kuasa atas ruang laut dikuasai oleh aliansi segitiga: Pemerintah Pusat, Korporasi Perikanan Skala Besar (baik domestik maupun asing), dan Elit Lokal yang bertindak sebagai broker.
Menurutnya, Eksploitasi Laut Arafura dan Banda oleh Kapal Besar: Laut Arafura dan Banda kerap menjadi arena “penjarahan legal” oleh kapal-kapal modern bertonase besar yang menggunakan alat tangkap industri mutakhir.










