Arikamedia.id, JAKARTA – Founder Magdalene, Devi Asmarani menjelaskan, ketika berkoordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis. Mereka menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan, merupakan karya jurnalistik yang semestinya dilindungi dan jika ada permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Lanjut Devi, kontroversi semakin berkembang setelah pihak pemerintah menyebut Magdalene bukan media karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Devi menilai argumen tersebut tidak tepat, mengingat verifikasi bukan syarat mutlak bagi sebuah entitas untuk disebut sebagai media dalam kerangka undang-undang.
“Beberapa hari kemudian, konten tersebut kembali dapat diakses tanpa penjelasan rinci. Namun, bagi kami di Magdalene, persoalan ini belum selesai karena berpotensi terulang pada media lain,”ungkapnya dengan tegas.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan syarat utama sebuah media dilindungi UU Pers adalah berbadan hukum Indonesia yang khusus menyelenggarakan kegiatan pers (PT, Yayasan, atau Koperasi). Sedangkan verifikasi adalah urusan administratif dan profesionalisme.
Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA), Abdul Somad Ia menilai, penguatan jejaring antar organisasi seperti FJPI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan berbagai komunitas media menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan tersebut.










