BeritaNasionalUtama

Saatnya Negara Melindungi PRT, Tata Sistem Perekonomian yang Inklusif

2
×

Saatnya Negara Melindungi PRT, Tata Sistem Perekonomian yang Inklusif

Sebarkan artikel ini
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.

Melansir Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, para PRT menangis ketika UU ini disahkan, seperti tak percaya, UU ini bisa disahkan setelah mereka melakukan perjuangan panjang selama 22 tahun. Para PRT pernah melakukan aksi di depan Gedung DPR RI setiap hari tanpa kenal lelah, mereka menggalang dukungan dari masyarakat, mahasiswa, orang muda hingga majikan untuk mendesak DPR mengesahkan RUU ini.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Soroti Kasus Bullying di SD 79, Tegaskan Sekolah Harus Bebas Kekerasan

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

PRT yang lain, Yuni Sri dan teman-temannya selama ini kerap mendapatkan diskriminasi misalnya, ketika mengantar anak majikan atau pemberi kerja ke sekolah, mereka tidak boleh duduk di tempat duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan. Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan disana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *