Arikamedia.id, JAKARTA – DPR RI dan Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026 hari ini. Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026, jadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para PRT dan pengakuan hak PRT yang sebelumnya telah mereka perjuangkan secara panjang dan melelahkan, selama 22 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU.”
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas menyatakan dengan UU ini, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU.”
Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI dan Baleg menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara marathon.
Rapat pleno ini dihadiri oleh 8 fraksi dan perwakilan pemerintah, antaralain Menaker, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menkumham, Mendagri, Kemensetneg untuk pengambilan keputusan. Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.










