BeritaNasionalParlementariaUtama

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

3
×

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.

Mengutip Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal. Bunyi bab-bab tersebut, antaralain Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.

PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Lalu pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi. Selanjutnya perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU.

Baca Juga  Semangat Kartini 2026: Perempuan Indonesia Revolusioner Menuju Peradaban Maju

Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah. Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggungjawab pemerintah dan bekerjasama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT. Selanjutnya PRT yang  bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *