Arikamedia.id, AMBON – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah.
Pembentukan perda memerlukan pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD memandang perlu membentuk panitia khusus agar pembahasan dua ranperda usulan pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, yang memimpin Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kamis (05/03/26).
Fauzan berharap, pansus yang dibentuk dapat bekerja secara efektif dan profesional serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk memperoleh masukan yang konstruktif.
Ditegaskan, Pembentukan pansus tersebut merujuk pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.25 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan dua ranperda kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 19 Januari 2026 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.










