Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD akan Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda  Usulan Pemprov Maluku

210
×

DPRD akan Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda  Usulan Pemprov Maluku

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (05/03/26).
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah.

Pembentukan perda memerlukan pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Link Banner

DPRD memandang perlu membentuk panitia khusus agar pembahasan dua ranperda usulan pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, yang memimpin Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kamis (05/03/26).

Fauzan berharap, pansus yang dibentuk dapat bekerja secara efektif dan profesional serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk memperoleh masukan yang konstruktif.

Baca Juga  Bazar Murah TNI Ringankan Beban Belanja Warga Ambon

Ditegaskan, Pembentukan pansus tersebut merujuk pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.25 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan dua ranperda kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 19 Januari 2026 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *